Rutan 1 Pakjo, Kangkangi Pasal 26 Permenkumham 2024

Palembang.SERUNTING Post

Larangan bagi para narapidana untuk memliki ponsel pribadi diindikasi menjadi peluang bisnis bagi sipir Rutan ( rumah tahanan ) 1 Pakjo Palembang.

Pasalnya didalam Rutan 1 Pakjo Palembang adanya berupa transaksi transferan uang sebesar Rp.5.000.000 rupiah dari seseorang. Artinya di dalam rumah tahanan komunikasi dengan menggunakan handphone Android untuk berhubungan ke luar tahanan diperbolehkan. Dari percakapan tersebut dapat dilihat pada pukul 23.54 WIB beberapa hari yang lalu. Ada apa dengan Rutan 1 Pakjo Palembang.

Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dibantu beberapa regu pengaman dan regu Pengamanan Pintu Utama (SATGAS P2U) serta staf.

Namun dari dalam penjara ( tahanan dapat berkomunikasi keluar ), patut dipertanyakan ada apa gerangan sehingga pembiaran perihal tersebut.

KPLP Rutan 1 Pakjo Palembang saat ditanya terkait adanya pembiaran menggunakan handphone oleh tahanan mengatakan melalui pesan whatsapp nya ” Hal ini menjadi suport sistem kami dalam membangun zona integritas melaksanakan asta cita Presiden melalui arahan Dirjen Pemasyarakatan, Sekali lagi kami dari pihak rutan mengucapkan terima kasih atas suport sistemnya

Kalo berkenan kirimkan kami data dukungnya untuk melakukan tindakan lanjutan terhadap pelanggaran” yang dilakukan. Dan kalo berkenan kami alihkan statusnya menjadi laporan yang masuk ke kami, harap Resi.

Lembaga pemerhati LENTERA RI sangat prihatin apa yang telah terjadi di Rutan 1 Pakjo Palembang Sumatera Selatan, Dengan pengamanan yang sangat ketat, tahanan mampu berkomunikasi dengan dunia luar melalui handphone yang dimilikinya, apakah disaat tahanan menjadi titipan kejaksaan tidak ada pemeriksaan. Disinilah letak kurang disiplinnya para sipir maupun petugas dalam menjalankan tugas.

Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali dan kedepan tanpa pandang bulu siapapun tahanan dilarang memiliki, menggunakan handphone didalam Rutan sesuai pasal 26 Permenkumhan 8 tahun 2024.

Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 yang melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik. Dengan pengaturan di atas, jelas bahwa setiap narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggam (handphone). Tutup Tom ketua Lentera RI.