Raperda P3K Disahkan
SERUNTING Post – Bengkulu
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan provinsi Bengkulu terus menunjukan eksistensi pada minat baca bagi masyarakat provinsi Bengkulu, Dengan program-program yang diluncurkan. Alhasil membuahkan hasil yang sangat menggembirakan bagi masyarakat Bengkulu khususnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan provinsi Bengkulu.
Dengan disahkannya RAPERDA (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pemeliharaan Perpustakaan dan Pemeliharaan Kearsipan (22/04) yang dihadiri Gubernur dan DPRD provinsi Bengkulu.
Pengesahan Raperda ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi berbagai pihak, Termasuk DPRD provinsi Bengkulu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Serta para Pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Perpustakaan dan Kearsipan provinsi Bengkulu H. Meri Sasdi. M. Pd, Menyambut baik pengesahan ini dengan penuh rasa syukur. “ Pengesahan Raperda ini merupakan langkah maju yang luar biasa bagi kemajuan Perpustakaan dan Kearsipan di Bengkulu.”
Meri-red, Optimis bahwa Raperda baru ini akan memberikan dorongan besar bagi pengembangan dan pengelolaan perpustakaan dan Arsip di wilayahnya, Dengan aturan yang lebih jelas serta kuat, Kami yakin dapat meningkatkan kwalitas layanan dan menjadikan perpustakaan dan arsip sebagai pusat informasi dan pengetahuan yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat Bengkulu.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam sambutannya pada rapat Paripurna menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses ini.
Meskipun masih ada dua Raperda yang ditunda, Yaitu Raperda tentang Badan Pertimbangan Adat ( BMA ) provinsi Bengkulu serta Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha. Pengesahan Raperda Pemeliharaan Perpustakaan dan Pemeliharaan Kearsipan ini menjadi angin segar bagi kemajuan Perpustakaan dan Kearsipan di Bengkulu.
Diharapkan dengan rulasi ini, Pelayanan Perpustakaan dan Kearsipan di provinsi Bengkulu dapat semakin ditingkatkan dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. ( Rudi Effendi )