Pertanyakan SIP, Karu dan Management RSMY Menghindar
Hamdani : ” _Ada apa Karu poliklinik Gigi dan pihak Managemnt RSMY tidak menunjukan bukti SIP ( surat ijin praktik)”.
Bengkulu.SERUNTING Post
Setiap praktik jenis apapun harus memiliki SIP (surat ijin praktik ), baik dikeluarkan oleh DPMPTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) maupun instansi kesehatan atau kedokteran.
Sudah dijelaskan pada pasal 682 ayat (2) PP menyatakan bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik. SIP untuk dokter gigi spesialis adalah salah satu layanan kunci dalam proses perizinan tenaga kesehatan yang diselenggarakan DPMPTSP.
Dalam Undang -undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan diatur bahwa syarat penerbitan SIP, yakni tanda registrasi dan tempat praktik. Sementara itu, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan ada tambahan syarat dalam pengajuan perpanjangan SIP berlaku selama lima tahun bagi medis dan kesehatan warga Negara Indonesia.
Sedangkan untuk tenaga kesehatan dan medis warga Negara Asing hanya berlaku dua tahun dan dapat diperpanjang sebanyak satu kali untuk masa dua tahun berikutnya.
Terkait SIP menjadi T.O (Target operasi ) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Indonesia ) Bengkulu untuk segera menelisik di rumah sakit M.Yunus Bengkulu.
Saat dikonfirmasi kepala ruangan (karu) sebut saja M, dan pihak management RSMY enggan dikonfirmasi dan mengelak dengan alasan rapat.
M-red, saat ditanya terkait SIP mengatakan ada dan membisu seribu bahasa sembari menunduk, akan tetapi tidak mau menunjukan keberadaan SIP dan mengatakan tidak berani silahkan hubungi Management RSMY, ada apa kepada Karu poliklinik gigi RSMY.
Kami menduga adanya indikasi menutupi tentang SIP di ruangan Poliklinik gigi RSMY, sudah seharusnya kami dari LSM Gerindo mempertanyakan perihal tersebut. Dalam waktu dekat Gerindo akan segera bersurat secara tertulis kepada pihak RSMY terkait apa yang sudah di telusuri oleh Gerindo dilapangan (tim)