Pekat” Polres Metro Tangerang Amankan 2 Pelaku Pengedar

Kompol Aryono : “ Barang bukti yang diamankan sebanyak 100 butir Tramadol, 276 Butir Exymer”
Tangerang.SERUNTING Post
Kepolisian Republik Indonesia terus gencar mencari, Menyelidiki serta menangkap peredaran Narkoba ( Narkotika dan obat -obatan berbahaya).
Saat dikonfirmasi Kasi Humas Kompol Aryono didampingi Kasat Narkoba Kompol Rihold mengatakan ” Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti obat berbahaya sebanyak 100 butir Tramadol, 276 butir Exymer dengan total keseluruhan 376 pil terlarang tanpa dilengkapi izin edar ungkap Aryono” ( 14/3).
Adapun pelaku MR ( 29) dan N alias RY ( 22) ditangkap di Toko Kelontong jalan Kecipir Raya Kelurahan Cibodasari kecamatan Cibodas kota Tangerang Banten.
Penangkapan dilakukan Sat Narkoba Polres Metro Tangerang kota berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat terlarang tanpa surat izin edar di wilayah hukumnya.
” Kami merespon cepat adanya informasi dan aduan dari masyarakat . Lalu keduanya tidak dapat berkelit karena ditemukan barang bukti ratusan obat terlarang jenis Exymer dan tramadol termasuk ratusan ribu uang hasil penjualan barang haram ini, “beber Kasi Humas.
“Masyarakat tidak usah ragu dan takut melaporkan adanya gangguan Harkamtibmas di wilayahnya, kini kedua pelaku telah diamankan dan sedang di proses pemeriksaan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang kota”.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang -undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. ( Humas Polres Metro Tangerang kota / Endang)