Mahasiswa UPB Demo, Buntut Lomba Senyum Gibran

 

SERUNTING Post – Jawa Barat

Mahasiswa Demo Kampus, Buntut Lomba Senyum Mirip Gibran Rakabuming Berhadiah Rp. 50 Juta yang di Gelar UPB Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa (FKM) Universitas Pelita Bangsa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung A Universitas Pelita Bangsa (UPB), Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Minggu (23/06/24).

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa (FKM) Universitas Pelita Bangsa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung A Universitas Pelita Bangsa (UPB), Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Minggu (23/06/24).

Hal itu buntut sebuah lomba nyeleneh yang digelar oleh Universitas setempat dengan alih-alih lomba senyum mirip Gibran Rakabuming Raka yang diiming-imingi akan mendapat hadiah total senilai Rp 50 juta.

“Lomba senyum mirip Gibran itu tidak ada korelasinya dengan kegiatan akademis, serta tidak ada kolerasinya dengan tridarma perguruan tinggi maka dengan diadakan nya aksi pada hari ini membuktikan keresahan sesungguhnya terhadap pihak kampus yang selalu lalai dalam menlalaikan kebijakan tanpa menimbang,” kata Korlap Aksi Heri Riyanto

Pihaknya menolak lomba senyum mirip Gibran lantaran bukan tanpa dasar, Kendati, sebanyak 452 mahasiswa melayangkan komentar tidak setuju pada halaman instagram resmi Kampus Universitas Pelita Bangsa.

Masa aksi menuntut pihak kampus untuk menolak diadakannya lomba senyum itu lalu mendesak pihak kampus untuk memfasilitasi mahasiswa baik secara akademik maupun non akademik.
“Adapun tuntutan kami terhadap kampus diantaranya pertama menolak perlombaan senyum mirip Gibran. Kedua mendesak kampus untuk memfasilitasi mahasiswa baik secara akademik maupun non akademik,” kata dia.

Heri menambahkan dan mengklaim sejumlah tuntutannya itu memiliki dasar yang jelas sesuai fakta lantaran penolakan itu banyak disampaikan sejumlah mahasiswa di media sosial Instagram milik universitas tersebut.

“Jelas tuntutan ini memiliki dasar yang jelas faktanya banyak penolakan disampaikan secara media sosial kampus pelita bangsa, selain dari itu fasilitas kampus pun sampai saat ini masih banyak yang perlu di perhatikan, bukan hanya memperhatikan insprastuktur saja tapi fasilitas yang ada tidak diperhatikan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Universitas Pelita Bangsa tidak terlepas dengan aturan aturan yang menguatkan sistem didalam lingkup kampus. Diantaranya terlampir di statuta Universitas Pelita Bangsa 2021, Bagian Kelima, Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan.

“Pasal 15 menyebutkan poin 2. Rektor Universitas Pelita Bangsa bertanggung jawab atas penciptaan suasana kondusif yang memungkinkan setiap anggota sivitas akademika dapat menghasilkan suatu karya ilmiah yang bermanfaat bagi peningkatan kompetisi dan martabat profesi sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tandasnya. (Team Bekasi Raya)