Komitmen Mendukung Restorative Justice, Kajati Nobar Jurnal Adhyaksa
Syaifudin Tagamal. S.H., M.H : _Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mendukung dan mengimplementasikan sistem restorative justice guna mewujudkan keadilan yang lebih adil dan bermartabat bagi masyarakat._
Bengkulu. SERUNTING Post
Memperingati hari lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggelar acara nobar ( nonton bareng) ” Jurnal Adhyaksa Episode khusus *Restorative Justice* di Aula Sasana Bina Karya kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu disiarkan secara Eksklusive oleh KompasTV.
Nonton bareng dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Syaifudin Tagamal.SH.,MH bersama jajaran pejabat utama Asisten Pembinaan, I Wayan Sumertayasa, Asisten Intelijen David P.Duarsa.SH.,MH, Asisten Tindak Pidana Umum Herwin Ardiono.SH, Asisten Tindak Pidana Khusus Suwarsono.SH serta Koordinator dan Kasi Penerangan Hukum.
Sistem Restorative Justice atau keadilan Restoratif diharapkan menjadi solusi baru dalam penyelesaian perkara pidana ditingkat penuntutan. Konsep ini mengedepankan dialog dan mediasi bertujuan untuk menciptakan keadilan yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban dan masyarakat.
Program khusus ini membahas dampak dan hasil dari penerapan peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Kwadilan Restoratif. Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanudin, menjadi tokoh utama dalam diskusi ini, menjawab berbagai tantangan yang muncul selama proses implementasi.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mendukung dan mengimplementasikan sistem Restorative Justice guna mewujudkan keadilan yang lebih adil dan bermartabat bagi masyarakat. (Malaya Dalimunthe )