Kejar Tayang Perubahan Tata Kelola Pemerintahan Signifikan

Lebong.SERUNTING Post

Undang-undang 25 Tahun 2024 telah mengatur tata cara pentingnya menterjemahkan secara arif tentang visi , misi , dan agenda Kepala Daerah terpilih dalam tujuan , Sasaran, Strategi dan kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta kesepakatan tentang tolak ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam 5 tahun ke depan.

Bupati dan wakil Bupati terpilih Azhari – Bambang melakukan rapat dengan tema “Sinkronisasi RPJMD ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ) dengan Visi -Misi menuju perubahan ” bertempat di Aula Bappeda kabupaten Lebong dihadiri oleh Sekda (Sekretaris Daerah beserta kepala OPD ( Organisasi Perangkat Daerah ) 25/2.

Pembentukan tim transisi guna membantu Bappeda ( Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ) dalam pengumpulan data dan penyusunan sinkronisasi dokumen visi – misi kepala daerah strategis langsung dipimpin Wakil Bupati Bambang.ASB.S.Sos., M.Si dan Robert Rio Mantovani ditunjuk langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati sebagai ketua Tim transisi RPJMD 2025 -2030.

Rio berharap Bappeda selaku leading sektor dalam waktu dekat mampu mempersiapkan data – data yang dibutuhkan untuk mempercepat proses penyusunan RPJMD.

Berikut susunan tim transisi pemerintahan Azhari – Bambang :
1. Drs.Robert Rio Mantovani ( ketua )
2. Erobonaparte.M.Si ( wakil ketua )
3. Hendra Eka Saputra. S.STP.,M.Si ( sekretaris )
4. Yudi Ismanto.ST ( anggota )
5. Rizka Putra Utama. Se ( anggota )
6. Budi Utomo.ST ( anggota )
7. Fredi Sudarta.S.Hut ( anggota )

Penyusunan RPJMD perlu untuk memenuhi prinsip – prinsip sebagai berikut :
1. Strategis
2. Demokratis dan Partisipatif
3. Politik
4. Perencanaan Bottom-Up
5. Perencanaan Top Down
Dengan kerangka analisis RPMJD untuk memperolah konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan jangka menengah, Perencanaan dan penganggaran tahunan. (bersambung episode selanjutnya/ tim)