Jalankan Organisasi Sesuai AD & ART

Iriyanto.S.Ip : ” DPP LSM GERINDO Bengkulu memberikan apresiasi setingginya kepada kepengurusan DPD kabupaten Lebong dan DPD kabupaten Seluma yang telah memberikan kontribusi kehadiran serta memberikan dan mengeluarkan permasalahan yang terjadi didaerah.
Bengkulu.SERUNTING Post
Untuk kali pertama DPP LSM Gerindo melaksanakan Muslub ( Musyawarah Luar Biasa ) yang diadakan di kantor DPP LSM Gerindo ( Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Indonesia ) jalan May.Jend Sutoyo kelurahan Tamah Patah kota Bengkulu ( 25/1 ).
Acara dihadiri langsung oleh pengurus DPP LSM Gerindo dan DPD ( Dewan Pimpinan Daerah ) kabupaten Lebong serta kabupaten Seluma.
Dalam sambutannya ketua umum DPP LSM Gerindo Iriyanto.S.Ip mengucapkan Ribuan terima kasih kepada pengurus DPD kabupaten yang sejak pukul 05.00 wib pagi sudah sampai dikantor DPP, disini sudah tampak jelas keseriusan DPD untuk mengembangkan LSM Gerindo.
Kedepan saya berharap LSM Gerindo di kabupaten lainnya terbentuk dengan mengikuti dan mematuhi AD & ART ( Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga ). Selamat mengikuti Muslub pertama ini dan silahkan keluarkan unek-unek atau permasalahan di kabupaten yang kalian pimpin, beber Iriyanto.
Pengurus DPD kabupaten Lebong berharap dengan adanya. Muslub di DPP kami dari DPD kabupaten Lebong terbuka sinyal untuk menentukan arah kedepan bagaimana LSM Gerindo terkenal dan berkembang di kabupaten kami, serta dapat memberikan kami SK kepengurusan yang baru untuk lima tahun kedepan ujar Suwandi didampingi solihin dan pengurus lainnya.
Ketua harian Yan Pitter Sandos – red, memberikan nasehat kepada DPD LSM Gerindo agar format surat menyurat dirubah dan sesuai alur yang akan di laporkan, jangan benturkan pihak APH dengan APH lainnya. Jika DPD memberikan laporan terkait Kejaksaan Negeri maka surat harus ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi sampai kejaksaan Agung RI. Apabila surat di berikan untuk kapolsek maka harus ditembuskan ke Kapolres, Kapolda ,Mabes Polri dan KOMPOLNAS RI.
Format DPP untuk KTA ( kartu tanda anggota 2025 sampai tahun 2030 adalah KTA terbaru, jika ada kta atau SK ditandatangan oleh sekretaris lama ( samson ) maka tidak berlaku, DPP akan bersurat kesemua instansi dan stackholder, jangan sampai LSM Gerindo rusak akibat adanya orang berniat jahat untuk menghancurkan tegas sandos. ( Malaya Dalimunthe )