Izin Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dipertanyakan

Serang-Banten.SERUNTING Post

Dapat menggenggam dunia hanya dengan layanan internet patut kita apresiasi bersama, Namun perlu juga diketahui semua diatur oleh undang – undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Setiap pemasangan harus mendapatkan izin dari warga dan otoritas setempat, termasuk RT/RW dan kecamatan (Pasal 17). Tiang penyangga fiber optik harus memenuhi standar tinggi antara 7 hingga 11 meter, dengan jarak antar tiang maksimal 50 meter.

Apa yang telah diatur oleh Undang -undang tidak diindahkan Pihak Provider Tekomunikasi Berbasis Internet ( WIFI ).

Dapat dilihat pemasangan kabel Fiber Optik Wifi berkode My Republik milik salah satu PT.ASINDA dianggap tidak memenuhi standar pemasangan, juga terkesan membahayakan pengguna jalan dan meresahkan pemilik rumah dan dengan pemasangan tiang wifi yang hanya di tanam beberapa centimeter dan tidak sesuai standar juga, sangat merusak estetik badan jalan.

Saat dikondirmasi terkait Legalitas Perijinan Lingkungan dari Dinas Terkait,” Kalau Saya Hanya Pekerja Tarik Kabel Optik (WiFi) Aja Pak”Saya Tidak Tau Yang Saya” Tau kalau Waspang Nya Ridwan’ Dan kalau untuk pengurusan Perijinan yang saya”Tau Suryana.ungkap salah satu pekerja.

Penanggung jawab dilapangan dan perijinan Suryana- red, saat dihubungi melalui whatsapp dinomor 08231702xxxx berkali- Kali akan tetapi Surayana tidak merespon atau tidak di angkat seperti enggan di Konfirmasi.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dari pihak yang dirugikan diatur pada Pasal 15.

Sampai berita ini diterbitkan,
Diduga, providar (Wifi )yang berkode My Republik milik salah satu PT ASINDA Sampai berita ini diterbitkan pihak penanggung jawab di lapangan belum bisa di mintai keterangan ( sudiri )