“Indikasi Ajang Korupsi Berjamaah” Kadisdik, Kepsek Sewa Kuasa Hukum

Bengkulu.SERUNTING Post

Melansir pemberitaan dari media pedoman dan tiktok yang beredar, Kepala Disdik dan Kepala Sekolah SD – SMP sekota Bengkulu adakan perlawanan menambah deretan adanya indikasi melarang atau membungkam wartawan serta Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) untuk publikasi kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun kepala Sekolah SD,SMP sekota Bengkulu.

Dijelaskan pada UU Pers Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

Kutipan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Bengkulu Gunawan ” semua nomor whatsapp saya blokir sehingga tidak masuk ke handphone saya karena mengganggu saya bekerja” sembari tertawa seakan mengolok para wartawan.

“Langkah kepala Dinas yang menyewa pengacara untuk menghadap LSM dan wartawan ini patut dipertanyakan, seharusnya jika ada penyimpangan cukup dibuktikan dengan keterbukaan dan akuntabilitas bukan malah mencoba membungkam suara publik dengan jalur hukum”, ujar Dr. C. M. SUNANDAR. S.H., M.H sapaan dengan bung Sunan melalui pesan whatsapp.

Pengacara yang kerap membela kepentingan masyarakat dan aktivis, Bung Sunan menegaskan fungsi LSM dan Jurnalis adalah bagian dari kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi. “LSM dan Pers itu bekerja untuk kepentingan publik, Memastikan anggaran Negara digunakan sebagaimana mestinya. Jika ada upaya kriminalisasi terhadap mereka ” itu justru tanda – tanda bahwa ada sesuatu yang disembunyikan” tegasnya.

“Jangan sampai hukum tajam kebawah, Tapi justru tumpul diatas”, APH ( Aparat Penegak Hukum ) agar segera melakukan penyelidikan yang transparan dan profesional terkait indikasi Korupsi yang menyeret kepala Dinas tersebut, Semua yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan wewenang harus diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI”, imbuhnya.

Para aktivis, Jurnalis, LSM jangan gentar menghadapi intimidasi hukum yang bertujuan membungkam kebebesan berpendapat. ” Kita akan kawal terus kriminalisasi terhadap Jurnalis atau LSM yang menjalankan tugasnya, Kami siap memberikan pendampingan.tegas bung Sunan.

Mukhtar Jayadi.S.H.,M.H  sahabat wartawan dan LSM sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh kepala Disdik kota Bengkulu tersebut.

Ada apa dengan kepala Disdik dan Kepala Sekolah se kota Bengkulu, Memerintahkan  semua kepala sekolah wajib membuat status dirinya sedang melakukan serah terima MoU bahwa Advokat atau kuasa hukumnya akan siap melawan jika ada pemberitaan miring terhadap dirinya. Ini patut dipertanyakan.

Advokat atau kuasa hukum yang telah menjalin tersebut siapakah yang membayar ?, jika menggunakan anggaran dana APBD demi membela kepentingan pribadi maka dikatakan sudah jelas melanggar aturan dan etika. ( TIM )