Gedung 70 Miliar vs TPA 5 Miliar
Agus : _Uang Sampah diwajibkan, apabila warga masyarakat berurusan dikantor kelurahan, Diduga jadi Bisnis meraup keuntungan dari warga masyarakat kota Bengkulu_
Bengkulu. SERUNTING Post
Undang -undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah serta peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenisnya, Sepertinya tidak berlaku di wilayah kota Bengkulu.
Dari pantauan dilapangan pemerintah kota Bengkulu telah membangun gedung yang sangat luar biasa mewah dan indah namun hanya dijadikan tempat peristirahatan pejabat.
Membangun gedung senilai 70 miliar rupiah mampu dihabiskan, Namun sangat disayangkan untuk kepentingan masyarakat kota Bengkulu diabaikan.
Kasihan warga masyarakat jika ingin mengurus borokrasi berkas dikelurahan seperti minta SKTM ( surat keterangan tidak mampu / miskin) harus membayar uang sampah, Apabila tidak membayar maka SKTM tidak diberikan. Ada apa dengan pemerintah,ungkap agus warga kota Bengkulu.
Melansir pemberitaan kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Bengkulu Drs. Riduan S.Ip., M.Si Pertama-tama, perlu ditegaskan bahwa saat ini Pemerintah kota Bengkulu hanya menggunakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul, yang dibangun jauh sebelum pemerintahan Helmi Hasan, yaitu pada tahun 1991.
TPA ini, yang seharusnya memiliki usia pakai selama 20 tahun, kini sudah beroperasi lebih dari 30 tahun. Luas lahan efektif landfill yang tersedia adalah 6 hektar, dengan lahan yang telah terpakai mencapai 5 hektar.
Selama kepemimpinan Helmi Hasan di Kota Bengkulu, tidak ada pembangunan TPA baru yang dilakukan. Padahal, seharusnya Pemkot bertanggung jawab dalam hal ini. Helmi Hasan, yang memiliki koneksi politik di pusat, seharusnya dapat memanfaatkan posisinya untuk mendukung pembangunan TPA baru.
Sejak tahun 2014 hingga saat ini, kakak kandung Helmi Hasan, Zulkifli Hasan, menduduki berbagai jabatan strategis di Pemerintah Pusat, mulai dari Menteri Kehutanan hingga Menteri Perdagangan.
Meskipun demikian, koneksi tersebut tampaknya belum berhasil mendatangkan TPA baru untuk Kota Bengkulu.
Rohidin Mersyah, sebagai Gubernur Wilayah Penanganan Persampahan (GWPP), terus memberikan perhatian pada pengelolaan sampah di 10 kabupaten/kota. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Provinsi memiliki wewenang dalam pengembangan sistem pengelolaan sampah regional. Oleh karena itu, agar Pemkot Bengkulu bisa mendapatkan dukungan dari Pemprov, perlu ada inisiatif untuk menjalin kerja sama dengan daerah tetangga dalam pengelolaan sampah secara regional.
Saat ini, Pemkot Bengkulu sedang berupaya memperluas lahan TPA Air Sebakul dengan mengajukan anggaran sebesar 5 miliar rupiah dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Diharapkan anggaran ini dapat diakomodir, mengingat Pemkot sebelumnya berhasil membangun Gedung Merah Putih dengan nilai lebih dari 70 miliar rupiah. Dengan demikian, perluasan lahan TPA Air Sebakul seharusnya bukanlah hal yang sulit.
Penanganan sampah di Kota Bengkulu sangat mendesak, mengingat citra Kota Bengkulu yang bersih kini sudah tercoreng. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan persampahan yang baik, terutama karena Pemkot telah memungut retribusi sampah dari masyarakat. Selain itu, Pemprov bersama Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Sembiring, telah membantu Kota Bengkulu dengan membentuk 67 kader lingkungan di kelurahan dan menyediakan kotak-kotak sampah gratis untuk mendukung pengelolaan sampah.
Kesimpulan dari situasi ini adalah bahwa selama kepemimpinan Helmi Hasan, tidak ada pembangunan TPA baru di Kota Bengkulu, dan usulan anggaran 5 miliar untuk perluasan TPA Air Sebakul di APBD 2025 adalah langkah yang baru. Koneksi politik Helmi Hasan di pusat belum menunjukkan dampak yang signifikan dalam pembangunan TPA baru. Selain itu, Pemkot Bengkulu perlu lebih serius dalam menginisiasi kerja sama daerah untuk pembangunan TPA regional, karena saat ini Pemprov hanya berwenang dalam pengembangan sistem pengelolaan sampah regional dan telah berhasil membentuk kader lingkungan dan Kehutanan Kota Bengkulu.( Malaya Dalimunthe)