Firdaus” Ancam Pemilik Tanah Dengan Celurit, Penjara Menanti

Sri M.Tuti F. S.E., SKM., M. Kes : “Dari awal waktu kita ingin memeriksa tanah kita itu, mereka selalu mengadakan preman dengan menggunakan senjata tajam, nanti kita akan bikin laporan khusus untuk masalah sajam ini”

Palembang.SERUNTING Post

Pada pemberitaan sebelumnya, Dimana korban Sri, telah melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385, yang terjadi di Jl. Suka Bangun I, titik kordinat Suka Bangun kecamatan Sukarami Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Team Unit Harda Polda Sumsel bersama Pemilik Tanah yang sah yakni Pelapor Sri M Tuti. F, SE, SKM, M.KES. melakukan cek lokasi terkait atas laporan dugaan penyerobotan tanah oleh Pengurus Yayasan Budi Dharma Terlapor atas nama Roni Hu (Beng San alias Hasan) dan kawan – kawan.

Tuti selaku pelapor mendapat ancaman dari pihak Terlapor yang mendatangkan preman bernama Firdaus, memakai sajam jenis celurit, dalam ancamannya mengatakan bahwa pihak Pelapor tidak boleh memasang plang di tanah tersebut sembari mengacungkan celurit.

Pemilik tanah yang sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Sri M Tuti. F, SE, SKM, M.KES, mengatakan, memang ada pengancaman untuk itu pihaknya segera akan mengambil tindakan.

Dari awal waktu kita ingin memeriksa tanah kita itu, mereka selalu mengadakan preman dengan menggunakan senjata tajam, nanti kita akan bikin laporan khusus untuk masalah sajam ini untuk Firdaus dan Iwan sedangkan tanah yang mereka tempati itu merupakan tanah milik kita. Hebat mereka itu sudah menempati tanah kita dan ingin mengancam kita, sedangkan kita ini punya sertfikat hak milik bukan ecek-ecek,” kata Sri M Tuti kepada wartawan, Rabu (16/04/25). tandasnya.

Amir salah satu warga RT 28 Sukabangun I mengatakan ” memang dulu dari sini itu tembus ada jalan sampai kedepan, sekarang sudah penuh kuburan. Dulu kuburan China itu hanya di sekeliling jalan.

“Rombongan yang jaga kuburan ini orangnya melawan (sok jago,red), kalau menurut saya tidak usahlah melawan seharusnya dia itu tinggal laporan dengan yang diatas, biarlah atasan yang berurusan, apa yang sedang terjadi dikuburan ini dia (oknum,red) tinggal foto saja biarlah yayasan yang berurusan, apalagi sekedar jaga kuburan, perkara tanah ini kita seharusnya bersikap apa adanya saja jangan bersikap bengis (arogan,red) tidak karuan, selain itu orang besar ini biasa berurusan sedangkan oknum yang emosi itu orang yang tidak pernah berurusan, ”ungkap Amir.

Terlapor atas nama Roni Hu (Beng San alias Hasan) Dkk. Sebagaimana uraian Kejadian pada hari Senin tanggal 03/02/2025 sekitar pukul 15.00 WIB pada saat korban melintas di Jl. Suka Bangun I Kelurahan Suka Bangun Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

korban melihat tanah miliknya yang dia beli dari saksi Adi Yanto pada tahun 2022 dengan Sertifikat Hak Milik An. Hidayat Amin dan No. Sertifikat Hak Milik : 2171 tahun 2020 telah dipagar keliling kemudian korban menghubungi saksi Adi Yanto dan meminta saksi Adi Yanto untuk mengecek tanah tersebut lalu setelah di cek oleh saksi Adi Yanto ternyata tanah tersebut telah dijadikan lokasi pemakaman oleh Yayasan Budi Dharma yang diketuai oleh Terlapor Dkk. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan menuntut sesuai hukum yang berlaku. (Team)