Dugaan Korupsi Berjamaah KPU Kota Bengkulu, Rayendra Bungkam

Bengkulu.SERUNTING Post

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) kota Bengkulu yang mendapatkan dana dari APBN sepertinya menjadi ajang mumpuni bagi pengurus KPU kota Bengkulu.

Pasalnya dugaan indikasi penyimpangan dana sebesar 9 miliar 9 ratus juta lebih patut dipertanyakan.

Saat dikonfirmasi ketua KPU kota Bengkulu Rayendra hingga berita diterbitkan masih bungkam enggan berkomentar.

Demi menegakan supremasi Hukum di NKRI khususnya Bengkulu diharapkan kepada pihak penyidik kejaksaan Tinggi Bengkulu dapat menindak lanjuti dugaan korupsi berjamaah yang dilakukan oleh pengurus KPU kota Bengkulu. semua hak dan wewenang kejaksaan Tinggi Bengkulu yang memiliki tugas progratif.

Berdasarkan Pasal 30B berbunyi : Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:
Ayat 4 berbunyi : Melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme; dan ayat 5 : Melaksanakan pengawasan multimedia.

Bersambung keedisi Jamwas Kajati Bengkulu (Tim)