Absen Kerja, ASN Siap Terima Sanksi Berat

Mustarani Abidin S.H.,M.H : ” Tanpa terkecuali bagi ASN ( Aparatur Sipil Negara ) yang coba menambah libur tanpa izin resmi akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi ringan hingga yang terberat”
Lebong.SERUNTING Post
Pemerintah telah memberikan ruang dan waktu cuti bersama lebaran 2025 kepada seluruh ASN sejak 2 April hingga 7 April 2025.
Waktu yang cukup panjang agar dapat berkumpul bersama keluarga untuk melepaskan rasa rindu bersama keluarga tercinta. Namun pemerintah kabupaten Lebong provinsi Bengkulu dengan tegas menghimbau kepada seluruh ASN di wilayah kabupaten Lebong untuk jangan coba-coba menambah waktu libur atau cuti bersama.
Sekretaris Daerah ( Sekda ) kabupaten Lebong Mustarani Abidin S.H.,M.H mengingatkan seluruh ASN untuk tidak menambah libur setelah cuti bersama Idul Fitri 2025. Pada tanggal 8 April 2025 akan digelar Apel bersama yang dipimpin langsung oleh Bupati H. Azhari.S.H.,M.H.
” Bagi ASN yang menambah hari libur tanpa Izin resmi akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi ringan hingga yang terberat” tegas Mustarani ( 6/4).
Seluruh kepala OPD harus bertanggung jawab penuh atas kehadiran ASN dilingkungan masing-masing serta diwajibkan untuk melaporkan langsung ke Bupati.
Penegakan disiplin ini penting sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesionalitas ASN, Penambahan libur tanpa alasan jelas akan berdampak pada penilaian kerja, tutup Mustarani. ( Febri )