Pelaku Tambang Liar Akan Dikenakan Denda 10 miliar

Bengkulu Utara.SERUNTING Post

Masih diambang bayang adanya laut memiliki Sertifikat khususnya di wilayah provinsi Banten.

Tidak jauh berbeda dengan halnya kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, banyak para penambang liar ( yang tidak memiliki izin ) dengan sengaja mengeruk pasir laut untuk dijadikan lahan bisnis menguntungkan pribadi.

Sudah dijelaskan pada pasal 160 ayat (2 ) Undang – undang No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ( UU PMB ) disebutkan, Setiap orang yang tidak memiliki IUP Eksplorasi produksi dipidana dengan penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 ( sepuluh miliar rupiah ).

Pada pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Menelisik dilapangan telah terpasang plang Polres Bengkulu Utara larangan dan himbauan untuk tidak menambang secara ilegal, Namun para penambang diwilayah kecamatan Air Padang kabupaten Bengkulu Utara seolah kebal hukum dan tidak memperdulikan maksud dari larangan APH tersebut.

Hasil Investigasi tim media ditemukannya beberapa galian C tambang pasir pantai ilegal menjamur di kabupaten Bengkulu Utara dilakukan secara terang -terangan.

” Kian maraknya pertambangan galian C ilegal diwilayah sepanjang Pesisir Pantai kecamatan Ketahun berdampak negatif dengan adanya kerusakan ekosistem laut, Serta pemuliham butuh waktu yang cukup lama”.

Beberapa dampak negatif yang nyata terlihat dari penambangan pasir laut adalah sebagai berikut :

(1) Meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai.
(2) Menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai.
(3) Semakin meningkatnya pencemaran pantai.
(4) Penurunan kualitas air laut yang menyebabkan semakin keruhnya air laut. (5) Rusaknya wilayah pemijahan ikan dan daerah asuhan.
(6) Menimbulkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut.
(7) Meningkatkan intensitas banjir air rob, terutama di pesisir daerah yang terdapat penambangan pasir laut.
(8) Merusak ekosistem terumbu karang dan fauna yang mendiami ekosistem tersebut.
(9) Semakin tingginya energi gelombang atau ombak yang menerjang pesisir pantai atau laut. Hal ini dikarenakan dasar perairan yang sebelumnya terdapat kandungan pasir laut menjadi sangat curam dan dalam sehingga hempasan energi ombak yang menuju ke bibir pantai akan menjadi lebih tinggi karena berkurangnya peredaman oleh dasar perairan pantai.
(10) Timbulnya konflik sosial antara masyarakat yang pro-lingkungan dan para penambang pasir laut.

Dengan adanya aktivitas pertambangan pasir ilegal di wilayah pesisir pantai kecamatan air padang yang melawan hukum diduga mendapatkan omset juta’an rupiah setiap harinya ( tim )