DPP Gerindo, Desak BK DPRD Benteng Sidang FD

BENGKULU.SERUNTING Post

Diketahui pemberitaan berjudul ” antara Selir Vs Study Banteng DPRD Benteng ” beredar membuat DPP LSM Gerindo turun gunung untuk langsung Investigasi kelapangan.

Anggota DPRD yang seharusnya menjadi panutan dan pembela suara masyarakat justru malah menjadi pelaku Asusila yang dilakukan oleh Feri Driyatno (FD ) beserta anggota DPRD lainnya dari informasi yang dapat dipercaya tim dilapangan.

Saat dikonfirmasi pemegang surat kuasa dan juga sekaligus Advokat di Bengkulu Pansir- _red, mengatakan saya sebagai penerima kuasa dari AP memang benar telah melaporkan kepada BK DPRD ( Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ) kabupaten Bengkulu Tengah agar FD diproses dengan seadil-adilnya sembari menunjukan bukti surat kuasa dan laporan tertulis kepada tim.

DPP LSM Gerindo Bengkulu, Meminta kepada BK DPRD kabupaten Bengkulu Tengah harus cepat tanggap dan kembalikan citra serta marwah DPRD dari para pelaku Asusila, jangan tebang pilih. ” jika anggota maupun ketua bermasalah proses jangan membela yang bayar” tegas DPP Gerindo.

 

Kami dari DPP Gerindo apabila permasalahan ini tidak segera di indahkan, maka selaku penyambung suara masyarakat akan segera melayangkan surat kepada APH dalam waktu dekat.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD dan berdasarkan undang-undang Nomor
32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 25 tahun 2004 bahwa tugas dan wewenang Badan Kehormatan adalah sebagai berikut :

1. Mengamati, mengevaluasi disiplin,        etika,dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD;
2. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji;
3. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih ;
4. Menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD; dan
5. Menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih;
6. Menyampaikan laporan atas keputusan badan kehormatan kepada paripurna DPRD; dan
7. Dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik DPRD.
8. Badan Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan.

Untuk melaksanakan tugasnya, Badan Kehormatan berwenang :

1. Memanggil Anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan; dan
2. Meminta keterangan pelapor, saksi, dan/atau pihakpihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain.( tim)