Dugaan Korupsi Berjamaah KPU kabupaten Lebong, “Yoki Bungkam”

Bengkulu.SERUNTING Post

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten Lebong provinsi Bengkulu yang mendapatkan dana dari APBN sepertinya menjadi ajang mumpuni bagi pengurus KPU kabupaten Lebong.

Pasalnya dugaan indikasi penyimpangan dana sebesar Rp. 5.243.385.000,-patut dipertanyakan.

Saat dikonfirmasi ketua KPU kabupaten Lebong Yoki Setiawan hingga berita diterbitkan masih bungkam enggan berkomentar.

Demi menegakkan supremasi Hukum di NKRI khususnya Bengkulu diharapkan kepada pihak penyidik kejaksaan Tinggi Bengkulu dapat menindak lanjuti dugaan korupsi berjamaah yang dilakukan oleh pengurus KPU kabupaten Lebong. semua hak dan wewenang kejaksaan Tinggi Bengkulu yang memiliki tugas progratif.

Berdasarkan Pasal 30B berbunyi : Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:
Ayat 4 berbunyi : Melaksanakan pencegahan Korupsi, Kolusi, Nepotisme; dan ayat 5 : Melaksanakan pengawasan multimedia.

Untuk diketahui anggaran Fantastis tersebut laik dipertanyakan diantaranya
Anggaran tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut :
1. Belanja sewa Gedung Rp. 224.640.000,-
2. Perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya Rp.178.194.000,-
3. belanja perlengkapan PANTARLIH Rp.88.677.000,-
4. Belanja dukungan operasional badan Ad Hoc Rp.1.213.000.000

Sedangkan anggaran tahun 2024 sebagai berikut :

1. Belanja pelaksanaan pelatihan tekhnis kepemilikan Rp. 106.474.000,-
2. belanja operasional dan pemeliharaan kantor Rp.249.540.000
3. Belanja alat peraga kampanye Pilkada kabupaten Lebong tahun 2024  Rp. 343.000.000,-
4. belanja jasa Event Organizer Lounching Pilkada Rp.487.350.000,-
5. Belanja modal peralatan dan mesin Rp.904.250.000,-
6. Belanja pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Lebong Rp.250.000.000,-
7. Belanja pelaksanaan tahapan pemungutan dan perhitungan suara sah serta belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota Rp.1.238.260.000,-

Bersambung keedisi Jamwas Kajati. (Tim)