Anggaran Fantastis KPU Kota Bengkulu, Kejaksaan ” Tutup Mata*”
BENGKULU.SERUNTING Post*
Tahapan demi tahapan Pilkada di kota Bengkulu sudah dikatakan 85 persen berjalan mendekati tanggal 27 November 2024 mendatang.
Dari sorot lensa kamera wartawan dana APBN yang digunakan sungguh sangat fantastis. Dari data yang ada sebesar *Rp.9.940.071.000* _terbilang sembilan miliar sembilan ratus empat puluh juta tujuh puluh satu ribu rupiah_ terindikasi dugaan penyimpangan.
Dirincikan anggaran tersebut dengan dalih
1. Belanja sosialisasi / penyuluhan, bimbingan tekhnis dan lain lain sebesar Rp. 3.217.806.000,-
2. Belanja dukungan operasional dan logistic sebesar Rp. 1.329.582.000,-
3. Belanja dukungan operasional kampanye sebesar Rp. 540.000.000
4. Belanja bahan dan jasa lainnya packet meeting sebesar Rp. 1.884.332.000
5. Perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp. 961.136.000
6. Pengelolaan logistik pemilihan /sewa gudang sebesar 741.838.000 ( *sewa gedung yang sangat luar biasa*)
7. Belanja pengadaan dan pengiriman logistik Pemilu ( surat suara, formulir, sampul dan kelengkapan TPS) sebesar Rp. 778.251.000,-
8. Belanja sehari -hari, makan -minum, Atk, dan konsumsi sebesar Rp. 169.398.000,-
9. Belanja iklan /sosialisasi kampanye tingkat kota sebesar Rp. 117.728.000,-
Semua wewenang penyidikan ada kepada APH ( aparat penegak hukum ) yang ada di kota Bengkulu.
Ketua Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia se- Sumbagsel Syamsoedin Djoesman.SH mengecam apabila tidak diindahkan oleh pihak aparat penegak hukum di kota Bengkulu khususnya dan provinsi Bengkulu umumnya, Maka BPAN Aliansi Indonesia akan segera melayangkan surat kepada kejaksaan Agung Republik Indonesia atas kinerja kejaksaan baik kota Bengkulu maupun kejaksaan Tinggi Bengkulu. ( *Tim* )