Diduga “ASN Bengkulu” Kangkangi Pasal 9 Undang-Undang*
senyuman panwaslu kabupaten Bengkulu Tengah menerima titip salam dari ASN
*Bengkulu Tengah.*SERUNTING Post*
Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, diperlukan adanya birokrasi pemerintahan yang berkinerja baik.
Berkaitan dengan hal ini, pemerintah telah mencanangkan rencana aksi membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, Efektif, Demokratis, dan terpercaya.
Untuk mewujudkannya, dibutuhkan ASN (Aparatur Sipil Negara ) sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, Netral dan bebas dari intervensi politik, Bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas serta mampu menjalankan peran sebagai perekat Persatuan dan Kesatuan Bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sepertinya tidak berlaku di Provinsi Bengkulu apa yang telah dijelaskan pada Pasal 9 ayat (2) UU ” _ASN secara tegas menyebutkan pegawai (ASN) harus bebas dari pengaruh, Intervensi semua golongan dan partai politik”._
Dari sorot lensa pewarta dilapangan adanya ASN yang dengan sengaja mendukung, Mensuport semua kegiatan yang ada di kabupaten Bengkulu Tengah untuk pasangan calon Gubernur Bengkulu.
Tampak dari lensa pewarta ASN seakan mengelak saat diambil gambar dengan menutupi wajah ditengah acara kampanye salah satu Paslon.
Saat dikonfirmasi melalui via wa di nomor 0821-xxxx -7700 hingga berita ini diterbitkan, Pejabat di pemerintahan tersebut enggan memberikan jawaban.
*Senyuman Panwaslu Kabupaten Benteng terima Titip Salam dari pejabat ASN*