Penegak Hukum, Kangkangi Pasal 4 UU 31 Tahun 1999
Johner Sihite : _Tidak profesionalnya Kejaksaan Tinggi, hingga ormas LMPI mendatangi serta membentang spanduk untuk berorasi menuntut penegak hukum transparan dalam menangani kasus_
Banten. SERUNTING Post
Masyarakat mempercayai pihak kepolisian sebagai pemberi perlindungan pengayom masyarakat, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun masyarakat juga percaya kepada Kejaksaan R.I : sebagai Lembaga Penegak Hukum yang Professional, Proporsional dan Akuntabel”.
Namun semboyan hanya tinggal tulisan saja, Tidak berlaku di Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri Serang – Banten.
Saat ditanya ketua MADA LMPI Banten Johner Sihite, sangat kecewa kepada penegak hukum khususnya Kejasaan Tinggi.
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar dihalaman Kejati, masa yang membentangkan spanduk sambil berorasi menuntut pihak Kejaksaan harus transparan dalam menangani perkara jangan sampai ada KKN dalam menegakan supremasi hukum.
Ditambahkan Johner Sihite, ketidak profesionalan yang paling mencolok dalam penanganan terlihat dari Penanganan Kasus Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten dalam kegiatan Jalan Banten Lama – Tonjong.
Pihaknya melaporkan Pengaduan Nomor : 0172/LP-BLT/LMPI-Btn/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 senilai 118 miliar.
Namun hanya dijawab dengan secarik kertas Surat Jawaban dengan nomor : R-823/M.6.3/Dek.3/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang isi surat menegaskan bahwa permasalahan tersebut sudah selesai dengan pengembalian dana dan Denda ke Kas Daerah oleh Pihak Pengusahanya.
Menurutnya pengembalian Dana tersebut tidak menyelesaikan atau memutuskan Perkara Pidananya. Untuk itu kami menduga ada unsur kesengajaan untuk melindungi terduga dari Pihak Kejaksaan Tinggi Banten terhadap permasalahan dugaan korupsi di Banten.
Menindak lanjuti laporan/aduan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang disampaikan masyarakat terutama kasus dugaan PROSES MUTASI DAN ROTASI KEPALA SEKOLAH SMA DI PROVINSI BANTEN TAHUN 2022 Dengan Nomor 033/Lapdu/LMPI/X/2023, menurut Inspektorat sudah di berikan hasil audit tertentunya kepada Kejati Banten,.. apa hasilnya ?
Penanganan kasus Breakwater Cituis tahun anggaran 2023 senilai 3,7 milyar,
pengawalan dan pengamanan (Walpam) Kejati Banten berpotensi dijadikan alat oleh oknum-oknum untuk mengambil keuntungan semata.
“Kita menuntut Walpam di Kejati dihentikan karena tidak relevan untuk digunakan karena rentan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Bubarkan Walpam dihentikan lah Walpam ini jangan sampai dilanjutkan,” ujar Jhon.
Pada pasal 4 UU 31 tahun 1999 telah dijelaskan ”
_bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 4 UU31/1999, ditegaskan sebagai berikut:
_Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka meskipun uang hasil tindak pidana.korupsi dikembalikan oleh terdakwa sebelum perkaranya diputus, namun proses hukum tetap dijalankan.
Sebelum membubarkan aksi, LMPI Banten mempertanyakan kenapa laporan dugaan korupsi yang di layangkan masyarakat tidak ada tindak lanjutnya, apakah SDM di Kejati Banten tidak mumpuni dalam menangani perkara korupsi, ataukah sudah ada beban terhadap para terlapor khususnya laporan dugaan korupsi pada dinas PUPR Banten, sehingga laporan masyarakat di pendam. (Tim/ bruno )