Kajati Bengkulu, Bayar Janji
BENGKULU – SERUNTING Post
Tidak main -main dalam melaksanakan tugas, Sosok seorang Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal. S.H., M.H. Tepatnya pada peringatan HBA di Makam Pahlawan Balai Buntar Bengkulu, Syaifudin -red , Menyampaikan akan tetap komitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Bengkulu terutama terkait Korupsi.
Kurang dari sepekan dibuktikannya dengan menetapkan dan menahan satu ( 1 ) orang tersangka R selaku kontraktor dalam perkara penyidikan dugaan korupsi proyek tahun 2020 pergantian Jembatan Air Taba Terunjam B berlokasi di desa Taba Terunjam kecamatan Karang Tinggi kabupaten Bengkulu Tengah provinsi Bengkulu.
Kajati Bengkulu melalui Aspidsus Suwarsono didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani ” tim penyidik pidana khusus ( pidsus ) kejaksaan tinggi bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru.( 24/07).
Ini merupakan janji komitmen Kajati Bengkulu dalam penegakan hukum.
Penegakan Hukum bukan saja menjerat orang yang diduga harus bertanggung jawab dalam suatu perkara tindak pidana korupsi, Namun kejaksaan Tinggi Bengkulu tetap mengedepankan pengembalian kerugian keuangan Negara yang disebabkan dalam suatu perkara tindak pidana korupsi.
Sementara untuk tersangka telah ditahan di Lapas Perempuan dan termasuk kedua tersangka juga sudah ditahan di Lapas kelas II B Bengkulu selama 20 hari kedepan, terang Suwarsono.
Penahanan tersangka telah diatur pada pasal 21 ayat ( 1 ) KUHAP ” dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, Menghilangkan barang bukti, atau melakukan kembali tindak pidana. Kerugian keuangan Negara dalam hal ini dari hasil perhitungan Lembaga Auditor Rp. 5 miliar lebih.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah MI (46 ) ASN sebagai PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) dikementerian PUPR pada satuan kerja pelaksanaan Jalan Nasional ( Satker PJN ) wilayah I provinsi Bengkulu , dan ZL (62) selaku Konsultan Pengawas pekerjaan proyek pergantian Jembatan Air Taba Terunjam.
Proyek pergantian Jembatan air Taba Terunjam ini menggunakan APBN yakni kemnterian PUPR dengan nilai kontrak Rp.49 miliar.Pelaksana proyek Jembatan air Taba Terunjam adalah PT. Asria Jaya dari Pontianak, dilakukan setelah banjir besar melanda kabupaten Benteng pada tahun 2019. (Rudi Efendi)