Polsek Bekasi Selatan Tangkap Bandar Narkoba di Bantul

Bekasi – SERUNTING Post 

Polsek Bekasi Selatan telah menangkap seorang bandar narkoba berinisial FH (35) di Desa Jogonalan Lor, Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Bantul, Yogyakarta, pada Kamis (11/7/2024). FH diduga kuat sebagai bandar yang menyimpan dua kilogram sabu di rumah orang tuanya.

“Barang bukti kami sita dari wilayah Kota Bekasi, tepatnya di wilayah Jatiasih, di rumah orang tua pelaku di atas plafon,” jelas Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji kepada wartawan pada Senin (15/7/2024). “Kebetulan orang tuanya ini sedang sakit stroke,” tambah Untung.

Penangkapan FH sendiri merupakan hasil pengembangan dari tangkapan sebelumnya oleh Polsek Bekasi Selatan pada 26 Juni 2024, di mana polisi berhasil menangkap dua tersangka dengan barang bukti 4,7 kilogram sabu. Penyidik kemudian mendapatkan informasi bahwa FH berada di wilayah Bantul, Yogyakarta, sehingga tim langsung berangkat dan menangkapnya di sana.

Setelah penangkapan, FH dibawa ke Polsek Bekasi Selatan untuk diinterogasi. Satu hari setelahnya, polisi memperoleh informasi bahwa sabu yang dimiliki FH disimpan di rumah orang tuanya di Perumahan Pemda Jatiasih, Kota Bekasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua kilogram sabu dan 20 butir ekstasi berlogo Hello Kitty.

FH kini terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dan maksimal Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah). (Team)