Cemari Sungai Dawas, Pemilik Tambang Ditangkap

Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti : Terjadi Natural Flowing (semburan) di salah satu sumur minyak Ilegal yang berada ditepi Sungai Dawas, akibat kejadian itu minyak yang keluar dari sumur meluap hingga ke sungai dan mencemari sungai,” (10/7/2024).

Sumatera selatan. SERUNTING Post

Maraknya sumur ilegal di wilayah Sumatera Selatan pihak Polda Sumsel geram. Sesuai laporan warga hingga team Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap pemilik sumur minyak ilegal di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba yang terbakar pada 28 Juni 2024 lalu hingga menewaskan empat orang pekerja.

Bukan hanya merenggut korban jiwa, aktivitas ilegal drilling dan semburan minyaknya mencemari sungai Dawas.

Dari pantauan team wartawan SP dilapangan Pemilik sumur minyak ilegal tersebut berinisial TM (48) warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. TM, telah diamankan yang saat ini berada di kantor polisi Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih pada 5 Juli 2024.

Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSi, Kapolres Muba AKBP Imam Safeii,SIK,MSi mengatakan insiden terbakarnya sumur minyak ilegal milik masyarakat di Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin menyebabkan semburan minyak mentah mencemari sungai Dawas.

“Terjadi Natural Flowing (semburan) di salah satu sumur minyak ilegal yang berada di tepi sungai Dawas, akibat kejadian itu minyak yang keluar dari sumur itu meluap hingga ke sungai dan mencemari sungai,” kata Bayu, Rabu (10/7/2024).

Dikatakan Bayu, setelah kejadian tersebut Subdit Tipidter bersama Satreskrim Polres Muba langsung melakukan olah TKP di tempat kejadian.

“Pada tanggal 28 juni 2024 lokasi sumur minyak ilegal tersebut terbakar diduga diakibatkan oleh sekelompok masyarakat yang melakukan kegiatan pemerasan minyak atau mengambil minyak di sepanjang aliran Sungai Dawas,” ujarnya.

Saat ini pihaknya masih mengejar satu orang pemilik sumur minyak ilegal lainnya di lokasi yang sama, pelaku diketahui berinisial AN yang saat ini menjadi DPO.

“Satu tersangka lagi masih kami kejar dan diselidiki, atas nama AN dia juga pemilik sumur minyak ilegal yang meledak,” katanya.

Tersangka di tangkap polisi di tempat pelariannya wilayah Prabumulih kabupaten Muara Enim dua belas hari pasca kejadian

Adapun sumur minyak illegal yang terbakar berada di Sungai Dawas Desa Sri Gunung kecamatan Sungai Lilin kabupaten Musi

‘Plh Kasubdit IV Tipiter Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan, SH, MSi dan kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Syafii ,SIK,MSi mengatakan, polisi masih mengejar satu tersangka. “Ujarnya.

Tersangka TM (49) warga Tanah Mas kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin yang di tangkap merupakan pemilik sumur illegal.

“Korban lain belum ada laporan, kita telah mendirikan posko pengaduan tapi tidak ada lopran kehilangan keluarga,”ujarnya

Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal berlapis UU no 22 tahun 2001 tentang migas ancaman penjara 6 tahun dan denda 6 miliar.

UU No 32 tahun 2001 tentang lingkungan anacaman 3 tahun penjara dan denda 10 milyar dan pasal 188 jo pasal 55 khup karena lalainya mengakibatkan korban di ancaman kurungan penjara. ( Syam)