Demo Permahan Untuk Atasi Peredaran Obat Terlarang Di Kab. Bekasi

SERUNTING Post – Jawa Barat

Aksi ini di laksanakan di Pemerintah Kab Bekasi. Dalam hal ini banyak di temuan di lapangan terkhusus di Kab Bekasi mengenai obat ” an jenis tipe G . Oleh sebab itu kami dari Permahan (Persatuan Mahasiswa Anti Narkoba) Melaksanakan aksi untuk memberantas obat”an terlarang di Kab Bekasi.

Obat Daftar G” termasuk di berita-berita seputar narkoba bahkan sampai kiwari. Istilah obat daftar G diambil dari bahasa Belanda, Gevaarlijk, yang berarti obat berbahaya. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras yang penggunaannya harus diresepkan dokter.


Di Aksi ini, kami juga sekalian membahas sejumlah penggolongan obat-obatan beserta simbol yang biasanya ada dalam kemasannya. Tujuannya, agar kita semua bisa berbagi pengetahuan karena bagaimanapun, pengetahuan tentang obat-obatan itu penting agar konsumsinya tidak dilakukan sembarangan. Karena pada dasarnya, selain berkhasiat, obat juga bisa jadi racun. Ujar Korlap Reizha. (Team Bekasi Raya)