PERMAHAN Mengecam Dan Menolak Peredaran Obat Obatan Terlarang Di Kota Bekasi

Jawa BaratSERUNTING Post

Toko obat penjaja Tramadol, Hexymer, Kamlet, Tri-ex dan sejenisnya yang berkamuflase sebagai toko kosmetik yang terletak di Jl. Caringin, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, yang sudah berulangkali di laporkan kepada aparat kepolisian namun tetap saja masih bisa beroperasi dan di duga memiliki kekebalan dan kesaktian khusus sehingga sulit untuk di tutup.

Persatuan Mahasiswa Anti Narkoba (PERMAHAN) menyikapi atas maraknya peredaran obat-obatan keras ini. ” Kami Persatuan Mahasiswa Anti Narkoba sangat mengecam dan menolak keras peredaran obat-obat terlarang terutama yang berada di Jl. Caringin Rawalumbu ini, karena itu bisa menjadi awal dari keterpurukan bangsa ini” tukas Reizha Al Munzir selaku Ketua Umum PERMAHAN pada awak media (25/06/224).


” Dan kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran obat-obatan ini khususnya diwilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Karena kami merasa miris sekali jika generasi muda bangsa di rusak oleh obat-obatan terlarang ini” ujar reizha.

Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku pun sudah di tetapkan sangsi pidana bagi para pemakai dan pengedar dari obat-obatan keras tersebut. Tinggal para APH saja yang bertindak dilapangan harus lebih aktif dan tidak menutup mata dari peredaran obat keras ini. ” Dan apabila di kemudian hari ada oknum baik dari TNI, Polri yang terlibat, kami akan siap melaporkan sampai ke tingkat lebih tinggi seperti Polda, Mabes dan akan kami kawal terus agar bisa menjadi pelajaran untuk semua ” Ujar Reizha.